Abstrak
Setiap warga Negara memiliki pengaruh terhadap
Negaranya. Sekarang ini banyak warga Negara yang tidak bisa menyeimbangkan
antara hak dan kewajibannya. Misal: para pejabat tinggi Negara ini lebih banyak
mendapatkan haknya dibanding dengan kewajibannya yang seharusnya mereka penuhi
terhadap Negara ini. Sebaliknya, rakyat kecil yang awam dengan hal-hal mengenai
hak dan kewajiban mereka dituntut untuk terus melakukan kewajiban namun
diabaikan hak-hak yg seharusnya mereka dapatkan. Hal ini menyebabkanterjadinya
konflik dimana-mana . aparatur Negara pun tidak melaksanakan kewajiban dengan
benar. Selain kasus seperti itu, problematika kewarganegaraan juga marak
terjadi saat ini.
Dengan fenomena tersebut, pemahaman yang baik
mengenai hubungan antar warga Negara dengan Negara sangat penting untuk
konstruktif, produktif dan demokratis. Pada akhrinya pola hubungan yang baik
antara warga Negara dapat mendukung kelangsungan hidup bernegara.
Kata
kunci: hubungan warga Negara, hak dan kewajiban warga Negara.
Pendahuluan
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak. Yang
tampak adalah unsur-unsur Negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah.
Salah satu unsur Negara adalah rakyat. Rakyat yang tingal di wilayah Negara menjadi
penduduk suatu Negara. Warga Negara memiliki hubungan dengan negaranya.
Kedudukan sebagai warga Negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak, dan
kewajiban yang bersifat timbal balik.
Warga Negara diartikan dengan orang-orang sebagai
bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara atau warga dari suatu
Negara yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan
bersama. Setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban masing-masing yang
harus dilakukan. Segala sesutau tetntang hak dan kewajiban tersebut sudah
diatur oleh Negara. Dan demi terwujudnya kesejahteraan setiap warga Negara kita
harus dapat menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Salah satu caranya dengan
konstitusi. Hampir di seluruh dunia mempunyai konstitusi. Konstitusi bertujuan
untuk melindungi segenap bangsa dan warga Negara. Konstitusi kedudukan sebagai
hukum dasar dan hukum tertinggi suatu Negara.
Konstitusi sebagai hukum dasar, berarti konstitusi
berisi aturan dan ketentuan yang mendasar dalam (a) penyelengaraan Negara dan
(b) pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal-hal mendasar dalam
penyelengaraan Negara meliputi, misalnya: ketentuan mengenai lembaga-lembaga
Negara beserta kewenangannya (legislative, eksekutif, dan yudikatif), hubungan
kerja antarlembaga Negara, serta jaminan hak-hak asasi warga Negara
Konstitusi sebagai hukum tertinggi, berarti
konstitusi berisi aturan yang memiliki kedudukan paling tinggi dalam system
hukum Negara yang bersangkutan. Semua peraturan harus tundukpada aturan yang
ada dalam konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
Menurut Hans nawaiansky norma hukum itu berjenjang –
jenjang, berlapis lapis dalam suatu hirarki tata susunan, dimana suatu norma
yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yg lebih tinggi,
demikian seterusnya sampai pada norma yangg tidak dapat ditelusuri lebih lanjut
dan bersifat hipotesis dan fiktif yaitu norma dasar. Hans membuat tata susunan
norma hukum negara dalam empat tingkatan:
1. Staatsfundamentalnorm
(Norma Fundamental Negara) atau grundnorm (kelsen) adalah sesuatu yg abstrak,
diasumsikan (presupposed), tidak tertulis, ia tidak diterapkan (gesetz) tetapi
diasumsikan tdk termasuk tatanan hukum positif, berada diluar namun menjadi
dasar keberlakuan tertinggi bagi tatanan hukum positif, sifatnya meta-juristic.
2. Staatsgrundgezets
(aturan dasar /pokok Negara)
3. Formell
gezets (UU formal)
4. Verordnung
and autonome stazung (aturan pelaksanaan dan aturan otonomi)
Sedangkan menurut Notonagoro bahwa grundnorm bisa
tertulis. Pancasila mengandung norma yg digali dari bumi nusantara, semula tdk
tertulis tetapi kemudian Staatsgrundgezets (aturan dasar /pokok Negara), Formell
gezets (UU formal), Verordnung and autonome stazung (aturan pelaksanaan dan
aturan otonomi).
Hal hal dalam konstitusi:
·
Dasar berdirinya Negara.
Berdirinya Negara indonesia sejak tanggal 18 agustus
1945. Pada tanggal 18 agustus 1945 PPKI mengadakan sidang. Sidang itu berhasil
mengambil beberapa keputusan penting yaitu: 1) mengesahkan Pembukaan UUd, yang didalamnya
terdapat Dasar Negara Pancasila. 2) mengesahkan UUD. 3) memilih presiden
danWakil Presiden. 4) menetapkan bahwa sementara waktu presiden akan dibantu
oleh sebuah Komite Nasional. Demikianlah, sejak 18 agustus 1945 indonesia
memiliki konstitusi sendiri, yaitu UUD 1945.
Didalam UUD 1945 alinea ke 4 di jelaskan “kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”
·
Lembaga Negara
Lembaga
Negara adalah lembaga pemerintahan, dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara,
dari Negara dan untuk Negara itu sendiri. Tugas lembaga negara: 1) Menjaga
kestabilan atau stabilitas keamanan, politik, hukum, ham, dan budaya. 2) Menciptakan
suatu lingkungan yang kondusif, aman dan harmonis. 3) Menjadi badan penghubung
antara negara dan rakyat. 4) Menjadi sumber inspirator dan aspirator rakyat. 5)
Memberantas tindakan pidana korupsi, kolusi, maupun nepotisme. 6) Membantu
menjalankan roda pemerintahan Negara. Lembaga Negara yang berada di Indonesia
sangatlah banyak, diantarnya MPR, DPR, TNI, PN, KPK KOMISI, BPK
·
Warganegara
Wujud
hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa
peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai
dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD
1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut: 1) Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 2) Hak membela Negara. 3) Hak
berpendapat. 4) Hak kemerdekaan memeluk agama. 5) Hak mendapatkan pengajaran.
6) Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. 7)Hak
ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial. 8) Hak mendapatkan jaminan
keadilan sosial. Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara
Indonesia adalah: 1) Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan. 2) Kewajiban
membela Negara. 3) Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara. Selain itu ditentuakan
pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara
terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara
terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut:1) Hak
negara untuk dibela. 2) Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan
untuk kepentingan rakyat. 3) Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang
adil. 4) Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga Negara. 5) Kewajiban
negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat. 6) Kewajiban
negara memberi jaminan sosial. 7) Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam
UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang – bidang ini antara lain yaitu: 1)
pasal 26 tentang hak dan asasi. 2) pasal 27 tentang bela Negara. 3) pasal 28
tentang hak dan kewajiban warga Negara. 4) pasal 29 tentang agama. 5) pasal 30 tentang
pertahanan dan keamanan. 8) pasal 31 tentang pendidikan. 9) pasal 32 tentang
kebudayaan. 10) pasal 33 tentang ekonomi. 11) pasal 34 tentang fakir miskin
dipelihara.
·
Perubahan konstitusi
Ditinjau
dari segi periodisasi yang dilakukan, konstitusi yang berlaku di Indonesia
sebagai berikut: 1) masa berlakunya konstitusi pertama, yaitu UUD 1945 (tanggal
18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949. 2) masa berlakunya konstitusi kedua, yaitu
konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) (tanggal 27 Desember 1949 – 17
Agustus 1950). 3) masa berlakunya konstitusi ketiga, yaitu Undang-Undang sementara
(UUDS) 1950 (tanggal 17 Agustus 1950 – 5 juli 1959). 4) masa berlakunya
konstitusi keempat, yaitu UUD 1945 mengalami amandemen atau perubahan sebanyak
empat kali yaitu: 1) amandemen pertama di tetapkan pada tanggal 19 oktober
1999. 2) amandemen kedua ditetapkan pada 18 Agustus 2000. 3) amandemen ketiga
diterapkan pada tangga 9 november 2001. 4) amandemen keempat ditetapkan pada
tanggal 10 agustus 2002.
Kesimpulan
Hubungan
warga Negara terhadap Negara selalu dihubungkan dengan konstitusi. Konstitusi
dimiliki hampir seluruh Negara di dunia dan konstitusi itu dijadikan hukum
dasar untuk mengatur Negara. Hal-hal dalam konstitusi ada empat yaitu: 1) dasar
berdirinya Negara. 2) lembaga Negara. 3) warga Negara. 4) perubahan konstitusi.
Kewajiban dan hak warga Negara terkandung dalam UUD 1945 mulai dari pasal 26
sampai dengan pasal 34. Di Indonesia sendiri ada empat periode konstitusi dan
periode konstitusi terakhir terjadi perubahan amandemen empat kali.
Daftar
pustaka
Samidi: W, Vidyaningtyas 2008. Belajar Memahami Kewarganegaraan 2 untuk
keelas VIII SMP dan MTS. Jawa Tengah : Platinum.
Didikardiwijayanto.blogspot.com/2012/11/hubungan-warga-negara-dan-negara.html
jam tanggal 18 maret 2014 jam 00:02
Alhada-fisip1.web unair.ac.id/artikel_detail-63562-makalah-Warga%20Negara%20dan%20kewarganegaraan.html
tanggal 18 maret 2014 jam 00:34
No comments:
Post a Comment