Showing posts with label jurnal. Show all posts
Showing posts with label jurnal. Show all posts

Thursday, 24 April 2014

Hubungan Warga Negara Terhadap Negara.



Abstrak
Setiap warga Negara memiliki pengaruh terhadap Negaranya. Sekarang ini banyak warga Negara yang tidak bisa menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya. Misal: para pejabat tinggi Negara ini lebih banyak mendapatkan haknya dibanding dengan kewajibannya yang seharusnya mereka penuhi terhadap Negara ini. Sebaliknya, rakyat kecil yang awam dengan hal-hal mengenai hak dan kewajiban mereka dituntut untuk terus melakukan kewajiban namun diabaikan hak-hak yg seharusnya mereka dapatkan. Hal ini menyebabkanterjadinya konflik dimana-mana . aparatur Negara pun tidak melaksanakan kewajiban dengan benar. Selain kasus seperti itu, problematika kewarganegaraan juga marak terjadi saat ini.
Dengan fenomena tersebut, pemahaman yang baik mengenai hubungan antar warga Negara dengan Negara sangat penting untuk konstruktif, produktif dan demokratis. Pada akhrinya pola hubungan yang baik antara warga Negara dapat mendukung kelangsungan hidup bernegara.
Kata kunci: hubungan warga Negara, hak dan kewajiban warga Negara.

Pendahuluan
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak. Yang tampak adalah unsur-unsur Negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat. Rakyat yang tingal di wilayah Negara menjadi penduduk suatu Negara. Warga Negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukan sebagai warga Negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Warga Negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara atau warga dari suatu Negara yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban masing-masing yang harus dilakukan. Segala sesutau tetntang hak dan kewajiban tersebut sudah diatur oleh Negara. Dan demi terwujudnya kesejahteraan setiap warga Negara kita harus dapat menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Salah satu caranya dengan konstitusi. Hampir di seluruh dunia mempunyai konstitusi. Konstitusi bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan warga Negara. Konstitusi kedudukan sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi suatu Negara.
Konstitusi sebagai hukum dasar, berarti konstitusi berisi aturan dan ketentuan yang mendasar dalam (a) penyelengaraan Negara dan (b) pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal-hal mendasar dalam penyelengaraan Negara meliputi, misalnya: ketentuan mengenai lembaga-lembaga Negara beserta kewenangannya (legislative, eksekutif, dan yudikatif), hubungan kerja antarlembaga Negara, serta jaminan hak-hak asasi warga Negara
Konstitusi sebagai hukum tertinggi, berarti konstitusi berisi aturan yang memiliki kedudukan paling tinggi dalam system hukum Negara yang bersangkutan. Semua peraturan harus tundukpada aturan yang ada dalam konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
Menurut Hans nawaiansky norma hukum itu berjenjang – jenjang, berlapis lapis dalam suatu hirarki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yg lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada norma yangg tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif yaitu norma dasar. Hans membuat tata susunan norma hukum negara dalam empat tingkatan:
1.      Staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara) atau grundnorm (kelsen) adalah sesuatu yg abstrak, diasumsikan (presupposed), tidak tertulis, ia tidak diterapkan (gesetz) tetapi diasumsikan tdk termasuk tatanan hukum positif, berada diluar namun menjadi dasar keberlakuan tertinggi bagi tatanan hukum positif, sifatnya meta-juristic.
2.      Staatsgrundgezets (aturan dasar /pokok Negara)
3.      Formell gezets (UU formal)
4.      Verordnung and autonome stazung (aturan pelaksanaan dan aturan otonomi)
Sedangkan menurut Notonagoro bahwa grundnorm bisa tertulis. Pancasila mengandung norma yg digali dari bumi nusantara, semula tdk tertulis tetapi kemudian Staatsgrundgezets (aturan dasar /pokok Negara), Formell gezets (UU formal), Verordnung and autonome stazung (aturan pelaksanaan dan aturan otonomi).
Hal hal dalam konstitusi:
·         Dasar berdirinya Negara.
Berdirinya Negara indonesia sejak tanggal 18 agustus 1945. Pada tanggal 18 agustus 1945 PPKI mengadakan sidang. Sidang itu berhasil mengambil beberapa keputusan penting yaitu: 1) mengesahkan Pembukaan UUd, yang didalamnya terdapat Dasar Negara Pancasila. 2) mengesahkan UUD. 3) memilih presiden danWakil Presiden. 4) menetapkan bahwa sementara waktu presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Demikianlah, sejak 18 agustus 1945 indonesia memiliki konstitusi sendiri, yaitu UUD 1945.  Didalam UUD 1945 alinea ke 4 di jelaskan “kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”
·         Lembaga Negara
Lembaga Negara adalah lembaga pemerintahan, dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara, dari Negara dan untuk Negara itu sendiri. Tugas lembaga negara: 1) Menjaga kestabilan atau stabilitas keamanan, politik, hukum, ham, dan budaya. 2) Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif, aman dan harmonis. 3) Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyat. 4) Menjadi sumber inspirator dan aspirator rakyat. 5) Memberantas tindakan pidana korupsi, kolusi, maupun nepotisme. 6) Membantu menjalankan roda pemerintahan Negara. Lembaga Negara yang berada di Indonesia sangatlah banyak, diantarnya MPR, DPR, TNI, PN, KPK KOMISI, BPK

·         Warganegara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut: 1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 2) Hak membela Negara. 3) Hak berpendapat. 4) Hak kemerdekaan memeluk agama. 5) Hak mendapatkan pengajaran. 6) Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. 7)Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial. 8) Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah: 1) Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan. 2) Kewajiban membela Negara. 3) Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara. Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut:1) Hak negara untuk dibela. 2) Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat. 3) Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil. 4) Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga Negara. 5) Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat. 6) Kewajiban negara memberi jaminan sosial. 7) Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah. Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang – bidang ini antara lain yaitu: 1) pasal 26 tentang hak dan asasi. 2) pasal 27 tentang bela Negara. 3) pasal 28 tentang hak dan kewajiban warga Negara. 4) pasal 29 tentang agama. 5) pasal 30 tentang pertahanan dan keamanan. 8) pasal 31 tentang pendidikan. 9) pasal 32 tentang kebudayaan. 10) pasal 33 tentang ekonomi. 11) pasal 34 tentang fakir miskin dipelihara.

·         Perubahan konstitusi
Ditinjau dari segi periodisasi yang dilakukan, konstitusi yang berlaku di Indonesia sebagai berikut: 1) masa berlakunya konstitusi pertama, yaitu UUD 1945 (tanggal 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949. 2) masa berlakunya konstitusi kedua, yaitu konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) (tanggal 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950). 3) masa berlakunya konstitusi ketiga, yaitu Undang-Undang sementara (UUDS) 1950 (tanggal 17 Agustus 1950 – 5 juli 1959). 4) masa berlakunya konstitusi keempat, yaitu UUD 1945 mengalami amandemen atau perubahan sebanyak empat kali yaitu: 1) amandemen pertama di tetapkan pada tanggal 19 oktober 1999. 2) amandemen kedua ditetapkan pada 18 Agustus 2000. 3) amandemen ketiga diterapkan pada tangga 9 november 2001. 4) amandemen keempat ditetapkan pada tanggal 10 agustus 2002.


Kesimpulan

Hubungan warga Negara terhadap Negara selalu dihubungkan dengan konstitusi. Konstitusi dimiliki hampir seluruh Negara di dunia dan konstitusi itu dijadikan hukum dasar untuk mengatur Negara. Hal-hal dalam konstitusi ada empat yaitu: 1) dasar berdirinya Negara. 2) lembaga Negara. 3) warga Negara. 4) perubahan konstitusi. Kewajiban dan hak warga Negara terkandung dalam UUD 1945 mulai dari pasal 26 sampai dengan pasal 34. Di Indonesia sendiri ada empat periode konstitusi dan periode konstitusi terakhir terjadi perubahan amandemen empat kali.




Daftar pustaka
Samidi: W, Vidyaningtyas 2008. Belajar Memahami Kewarganegaraan 2 untuk keelas VIII SMP dan MTS. Jawa Tengah : Platinum.
Didikardiwijayanto.blogspot.com/2012/11/hubungan-warga-negara-dan-negara.html jam tanggal 18 maret 2014 jam 00:02
Alhada-fisip1.web unair.ac.id/artikel_detail-63562-makalah-Warga%20Negara%20dan%20kewarganegaraan.html tanggal 18 maret 2014 jam 00:34


Jurnal Memupuk Rasa Kebangsaan Dan Cinta Tanah Air



Abstrak
Pada saat ini banyak dikalangan para anak-anak, remaja, dewasa dan mahasiswa, hanya beberapa yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, sebagian besar dari mereka sudah tidak memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, mereka seperti tak punya arah, mereka lebih cinta Negara lain di banding negaranya sendiri. Jika di ibaratkan seorang muslim ada dua cara ynag dilakukan untuk mengetahui apakah dia memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, yaitu: hablu minallah dan hablu minannas. Hablu minallah berkaitan dengan tauhid, tauhid itu berkaitan dengan iman dan takwa sedangkan iman dan takwa pasti berhubungan dengan kejiwaan seseorang, begitu pula  dengan kebangsaan dia berkaitan dengan kejiwaan, contohnya para pemain bola saat di dendangkan lagu kebangsaan, mereka pasti memegang dada mereka, karena mereka merasa bangga akan bangsa mereka. Maka dari itu jika ingin melakukan pendekatan kebangsaan melalui kejiwaan. Hablu minannas bukan hanya berkaitan dengan sesama manusia saja tetapi dengan makhluk hidup lainnya pula, hablu minannas ini mengandung ajaran fiqih, syariat dan ibadah. Dimana harus dipupuk dan ditanam terus menurus supaya lebih mendalaminya. Begitu pula dengan cinta tanah air, yang harus di pupuk dan  ditanam agar rasa cinta tanah air tetap terus berkembang.
Kata kunci : rasa, kebangsaan, cinta tanah air, ibarat, seorang, muslim.
Pendahuluan
Bangsa indonesia lahir tidak begitu saja lahir, tetapi butuh perjuangan untuk melawan penjajah-penjajah dan kolonialisme selama berabad-abad lamanya, tak sedikit para pejuang yang gugur di medan peperangan. Kondisi ketertindasan itulah yang kemudian mendorong para pemuda saat itu membulatkan tekad demi mengangkat harkat dan martabat hidup orang Indonesia asli. Tekad ini menjadi komitmen perjuangan rakyat Indonesia hingga berhasil mencapai kemerdekaan bangsa indonesia. Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia saat ini yang bangsanya dulu dilahirkan sebelum terbentuk sebuah negara. Lahirnya bangsa indonesia, mayoritas warga Negara indonesia mengetahui bahwa lahirnya bangsa indonesia itu jatuh pada tangga 17 agustus 1945, namun itu bukanlah tanggal lahirnya bangsa Indonesia tetapi tanggal kebebasan bangsa Indonesia, sedangkan lahirnya Bangsa Indonesia itu pada tanggal 28 Oktober 1928, pada saat sumpah pemuda. Rumusan Sumpah Pemuda ditulis oleh Muhammad Yamin pada sebuah kertas ketika Mr.Sunario sebagai utusan kepaduan tengah berpidato pada sesi terakhir kongres. Sumpah Pemuda awalnya dibacakan oleh Soegodo dan kemudian dijelaskan panjang lebar oleh Muhammad Yamin. Berdirinya Negara Indonesia jatuh pada tanggal 218 Agustus 1945, satu hari setelah kebebasan Bangsa Indonesia. Beridirnya Negara Indonesia disaksikan langsung oleh PPKI.
Perjuangan Bangsa Indonesia sebelum tahun 1908 banyak sekali mengalami hambatan-hambatan, antara lain: Perlawanan rakyat yang masih bersifat kedaerahan, persenjataan masih tradisional. Adanya politik “Devide Ft Imperal” oleh Belanda. Pendidikan rakyat yang masih rendah, masyarakat Indonesia yang belum mempunyai rasa Nasionalisme, maka untuk mengatasi hambatan-hambatan itu dibentuklah organisasi Budi Utomo yang nantinya akan melahirkan calon pemimpin Bangsa Indonesia. Hal tersebut diwujudkan dengan mengadakan berbagai kongres yang melahirkan Sumpah Pemuda, tonggak pemersatu Bangsa Indonesia.
Modal sosial Bangsa Indonesia, modal sosial ini terletak pada bagaiman kemampuan masyarakat dalam suatu entitas atau kelompok untuk bekerja sama membangun Bangsa Indonesia yaitu akan cenderung lebih efisien dan efektif dalam menjalankan berbagai kegiatan kegiatan untuk mensejahterakan dan memajukan bangsa.
Ciri-ciri kehancuran bangsa dan Negara yaitu: 1) meningkatnya perilaku dan merusak dikalangan remaja, pelajar. 2) penggunaan kata atau bahasa yang cenderung memburuk ( seperti ejekan, makian, celaan). 3) pengaruh teman jauh lebih kuat dari pada orangtua dan guru. 4) meningkatnya perilaku penyalahgunaan sex, merokok dan obat-obatan terlarang dikalangan remaja. 5) merosotnya perilaku moral dan meningkatnya egoisme. 6) menurunkan rasa Bangsa dan Cinta tanah air. 7) rendahnya rasa hormat pada oranglain. 8) meningkatnya perilaku merusak kepentingan public. 9) ketidak jujuran terjadi dimana-mana. 10) berkembangnya rasa saling curiga, membenci dan memenuhi dan memusuhi diantara sesama warga Negara (kekerasan SARA).
Sedangkan Ancaman bagi Bangsa Indonesia yaitu ancaman militer. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat terbentuk karena Agresioleh Negara lain, Pelanggaran wilayah, Spionase, Sabotase, Aksi terror bersenjata, Pemberontakan senjata, perang saudara. Pada saat ini Indonesia bisa dibilang sedang mengalami krisis moral dan budaya. Kebanyakan warga Indonesia saling mencurigai, budaya yang bersih, bebas korupsi kini sudah tidak ada lagi. Kejujuran yang berintergrasi tinggi dalam membentuk moral yang baik kini sudah tidak adalagi, semua orang mulai berbohong hanya untuk kebahagiaan diri sendiri. Keterbukaan pun hanya dijadikan pencitraan oleh sebagian orang. Rasa pemersatu Bangsa Indoensia perlu diterapkan dan dibina. Pancasila adalah salah satu alat pemersatu Bangsa Indonesia, tanpa pancasila masyarakat Indonesia tidak akan pernah mencapai kemerdekaan, kekukuhan seperti sekarang ini. Adapun upaya dalam mewarisi  nilai kejuangan 1945 yaitu: berani dan jujur dalam membela kebenaran dan keadilan. Menjunjung tinggi martabat diri, keluarga, bangsa serta Negara. Keikhlasan dan kerelaan berkorban demi keluarga, sesame manusia, masyarakat bangsa dan Negara. Tekad dan kemauan untuk mengejar kemajuan.
Sikap mental yang dibutuhkan Bangsa Indonesia untuk membangkitkan semangat rasa kebangsaan dan cinta tanah air, diantaranya: 1) jujur. 2) tanggung jawab memikul akibat atas putusan dan tindakan yang dilakukan. 3) ikhlas untuk berbuat yang positif bagi oranglain. 4) disiplin tercermin dalam perilaku kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan kerja, hukum dan norma dalam bermasyarakat. 5) visioner, mempunyai wawasan atau pandangan jauh kemasa depan untuk memajukan Bangsa Indonesia. 6) adil, tidak sewenang-wenang terhadap suatu hal, peraturan yang akan dibuat. 7) peduli, memperhatikan orang lain dilingkungan. 8) kejasama, untuk mencapai hasil guna dan daya guna yang optimal. 9) professional, keputusan atau tindakan didasari atas rasionalitas dan etika profesi.

Kesimpulan.
Tidak ada yang mau mencintai Negara Indonesia selain warga negaranya sendiri, banyak hal yang dilakukan dalam mempuk rasa kebangsaan dan cinta tanah air, salah satunya adalah menonton video perjuangan. Sikap yang dibutuhkan Bangsa Indonesia adalah jujur, tenggung jawab, ikhlas, visioner, dispilin, adil, peduli, kerjasama, professional. Ancaman bagi bangsa Indonesia adalah ancaman militer. Pemersatu bangsa indonesia adalah pancasila.

DAFTAR PUSTAKA
Dafrat buku.
S.Sumarsono. dkk. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama.
Daftar Internet
http://mengerjakantugas.blogspot.com/2009/02/kecintaan-terhadap-bangsa-dan-negara.html tanggal 4 maret 2014 jam 21:12
732c400cd150b5cd.pdf
Nurhayati.pdf
Ipi69941.pdf

Saturday, 1 March 2014

Jurnal Pendidikan kewarganegaraan



Abstrak
Tanpa kita sadari ilmu tentang  pendidikan kewarganegaraan yang kita pelajari tak hanya berasal dari bangku sekolah saja, namun dalam kehidupan sehari-hari juga kita bisa dapatkan. Namun sayangnya, belakangan ini anak jaman sekarang sudah pudar rasa keinginan untuk belajar tentang Pendidikan kewarganegaraan, entah apa alasannya, mungkin karena kurangnya rasa bangga terhadap negrinya atau karena efek globalisasi, yang jelas ketika matakuliah pendidikan kewarganegaraan mahasiswa terlihat ngantuk. Untuk dapat meningkatkat rasa keinginan untuk belajar dan menghilangkan sedikit rasa ngantuknya, tak hanya berupa materi yang membosankan, pendidikan kewarganegaraan bisa disajikan dalam bentuk video, lagu atau film berisi tentang perjuangan justru lebih menarik untuk dinikmati dan mudah dicerna.
Kata kunci : pendidikan kewarganegaraan, efek globalisasi, anak jaman sekarang,

Pendahuluan
Pendidikan kewarganegaraan yang mulai diperkenalkan menjelang 2004 yang dikenal dengan KBK, oleh banyak kalangan dinilai sangat kering dengan muatan nilai moral, khususnya nilai moral pancasila. Sebelum KBK, mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dalam PMP ataupun PPKn didominasi oleh materi-materi nilai-nilai moral pancasila. Hal ini mencerminkan bahwa PMP atau PPKn lebih merupakan pendidikan budi pekerti dari pada pendidikan kewarganegaraan yang sesungguhnya. Cakupan subtansi kajian dan kompetensi kewrganegaraan yang diharapkan dari PKN itu sendiri, yaitu upaya pembentukan warga negara yang baik dalam warga negara demokratis yang bertanggung jawab dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan sistem politik warganegaranya, disederhanakan hanya menjadi semata-mata menghapalkan nilai-nilai moral, bagaimana harus berbuat baik dan tidak berbuat buruk dalam arti efeksi moral secara formal.
Pendidikan kewarganegaraan atau yang lebih dikenal dengan singkatan PKN, sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai istilah atau nama. Mata kuliah tersebut sering disebut civic education, citizenship education, bahkan ada yang menyebutnya democracy education. Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Mata kuliah ini pula memiliki peran strategis dalam mempersiapkan warganegara yang cerdas seperti disebutkan dalam UU 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan di kembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. pendidikan kewarganegaraan berfungsi sebagai wahana untuk membentuk warganegara yang cerdas, terampil dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1.      Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isue kewarganegaraan;
2.      Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
3.      Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama bangsa-bangsa lainnya;
4.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (BSNP, 2006)
Apa yang dikemukakan dalam standar kompetensi dan kompetensi dasar tersebut terlihat bahwa anak didik dipersiapkan untuk mempunyai kemampuan berpikir kritis, rasional dan kreatif yang diwujudkan dalam partisipasinya sebagai warganegara yang mempunyai identitas kebangsaan yang kuat, di tengah-tengah masyarakat internasional.
 Namun apakah kaliah tahu apa pendidikan dan kewarganegaraan itu? Apa saja yang terdapat didalamnya?

Analisis atau pembahasan
Pendidikan kewarganegaraan terdiri hanya dari dua kata, yaitu pendidikan dan kewarganegaraan. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, 1991:232, tentang Pengertian / definisi Pendidikan, yang berasal dari kata "didik", Lalu kata ini mendapat awalan kata "me" sehingga menjadi "mendidik" artinya memelihara dan memberi latihan. Dalam memelihara dan memberi latihan diperlukan adanya ajaran, tuntutan dan pimpinan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Sedangkan makna dari pendidikan tersebut yaitu berkaitan dengan identitas seorang individu. Identitas disini tidak dilihat dari pendek, tinggi, cantik, pinter, bodoh atau jahat diri seseorang. Namun dilihat dari kepribadian seseorang (personality). Kepribadian adalah keseluruhan cara seorang individu bereaksi dan berinteraksi dengan individu lain. Kepribadian paling sering dideskripsikan dalam istilah sifat yang bisa diukur yang ditunjukkan oleh seseorang.  Adapula contoh dari kepribadian yang dimiliki oleh berapa daerah dan negara yaitu : 1) Negara Indonesia mempunyai kepribadian gotong royong, bahu membahu, saling membantu dalam kebaikan. 2.) negara jepang mempunyai kedisiplinan yang tinggi, mereka menolak bantuan pada saat terjadi bencana, mereka kokoh pada pendiriannya bahwa Negara Jepang dapat bangkit tanpa bantuan siapapun, nah buktinya Jepang sudah bisa bangkit lagi dari tsunami yang menimpahnya beberapa tahun lalu. 3) masyarakat banten mempunyai kepribadian Egaliter (mampu menjaga marwah, wibawa kebaikannya), sehingga mereka disebut JAWARA.
Kepribadian itu dipengaruhi oleh perilaku, ada dua unsur yang harus dilakukan secara berulang-ulang untuk membentuk kebiasan kepribadian yang baik  yaitu akhlak (moralitas) dan akal (intelektualitas).  Tanpa kedua unsur ini akan berjalan seperti yang diinginkan. Misalnya, kondisi Indonesia sekarang yang mengalami krisis moralitas (the moralisasi), banyak yang berkeinginan kaya, punya uang banyak sehingga ia menghalalkan berbagai cara untuk menjadi kaya, uang rakyat pun dipakai untuk memenuhi kepuasan hidupnya.
Kewarganegaraan berkaitan dengan nasionality (kebangsaan). Bangsa adalah kumpulan sedangkan kebangsaan tersebut di bagi menjadi dua yaitu mempertebal rasa kebanggan, cinta tanah air.
Untuk menumbuhkan jiwa cinta tanah air, hidup berbangsa dan bernegara, memahami perjalanan sejarah bangsa sehingga menumbuhkan kecintaan pada bangsa dan tanah air. Satu hal penting dan sudah ditinggalkan adalah tidak pernah diperdengarkan lagu-lagu perjuangan dan lagu nasional. lagu-lagu tersebut sebenarnya sangat ampuh untuk membangkitkan kecintaan pada tanah air dan bangsa serta lingkungan. Alangkah baiknya bila melalui dunia pendidikan disisipkan pendidikan bermoral dan berbangsa agar generasi muda kelak tumbuh kecintaannya pada tanah air. Mereka tidak rela kalau negeri ini diporak-porandakan oleh demo anarkis.

Selain mempertebal rasa kebangsaan dan cinta tanah air akan menumbuhkan rasa bela negara, ada juga pasal yang menyangkut tentang bela Negara yaitu pasal 39 mengatur kurikulum pendidikan, termasuk kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah : 
1.     Hubungan antara Negara dan warga Negara, hubungan antara warga Negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. 
2     Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.
Maka dari itu Bela Negara harus kita lakukan, selain karena tercantum dalam pasal 39 tetapi karena kita ingin Negara kita aman, tentram dan damai. Contohnya dari bela Negara yaitu menjaga kebersihan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Contoh lain 1) Amerika mewajibkan rakyatnya yang sudah menginjak dewasa untuk mengikuti wajib militer selama minimal enam bulan, sedangkan di Indonesia tidak, di Indonesia hanya yang ingin menjadi tentara saja yang mengikuti pelatihan militer, namun di Indonesia apabila terjadi perang seluluh rakyatnya ikut membantu menjaga keamanan Negara. 2) Tidak rela pula kalau hutan minyak, kekayaan laut dan keanekaragaman budaya dijarah bangsa asing. Mereka akan membela bangsa dengan tulus ikhlas dan tidak materialistis. Sifat materialistis ini tampaknya sudah menggerogoti alam pikiran. Semua yang dilakukan diperhitunkan dengan uang untuk kepentingan dan pemenuhan ambisi diri.
Dalam membela Negara juga kita harus pantang menyerah, Wujud pantang menyerah yaitu mental dibagi menjadi dua yaitu ulet dan tangguh. Ulet adalah usaha yang terus menerus sampai berhasil, sebelum sukses tidak akan pernah berakhir. Faktor-faktor yang mempengaruhi keuletan:
  1. Pembawaan (hereditas): manusia lahir memiliki sifat-sifat bawaan dari orang tuanya
  2. Pendidikan dan pelatihan: dengan adanya pendidikan dan latihan maka bawaan lahir akan berkembang lebih baik
  3. Lingkungan: manusia cenderung akan menyesuaikan diri dengan kebiasaan-kebiasaan yang ada di lingkungannya.
  4. Pengalaman: semakin banyak pengalaman akan meningkatkan kemampuan dalam menentukan strategi pemecahan masalah
  5. Motivasi: seorang wirausahawan yang komit untuk berhasil dan berkembang dalam usaha kan termotivasi mewujudkan keinginannya, sehingga akan mencari dan menggunakan berbagai cara (positif) untuk mewujudkan obsesinya
 Sedangkan tangguh adalah tahan memikul beban, tidak mengeluh, selalu bertahan sampai tak sanggup untuk memikulnya. Sedangkan wujud konkret ulet dan tangguh adalah kemerdekaan.
Kesimpulan.
Pendidikan kewarganegaraan yang mulai diperkenalkan menjelang 2004 yang dikenal dengan KBK namun pergantian nama pun terus bergulir, hingga akhirnya bernama PKN yang berisi pembentukan warga negara yang baik dalam warga negara demokratis yang bertanggung jawab dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan sistem politik warganegaranya, disederhanakan hanya menjadi semata-mata menghapalkan nilai-nilai moral, bagaimana harus berbuat baik dan tidak berbuat buruk dalam arti efeksi moral secara formal.
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1.      Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isue kewarganegaraan;
2.      Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
3.      Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama bangsa-bangsa lainnya;
4.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (BSNP, 2006)
Banyak anak remaja sekarang kurang memiliki jiwa bangga terhadap negaranya sendiri, karena

Daftar pustaka
Sumber buku
 S. Sumarsona. 

Sumber internet