Thursday, 24 April 2014

Hubungan Warga Negara Terhadap Negara.



Abstrak
Setiap warga Negara memiliki pengaruh terhadap Negaranya. Sekarang ini banyak warga Negara yang tidak bisa menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya. Misal: para pejabat tinggi Negara ini lebih banyak mendapatkan haknya dibanding dengan kewajibannya yang seharusnya mereka penuhi terhadap Negara ini. Sebaliknya, rakyat kecil yang awam dengan hal-hal mengenai hak dan kewajiban mereka dituntut untuk terus melakukan kewajiban namun diabaikan hak-hak yg seharusnya mereka dapatkan. Hal ini menyebabkanterjadinya konflik dimana-mana . aparatur Negara pun tidak melaksanakan kewajiban dengan benar. Selain kasus seperti itu, problematika kewarganegaraan juga marak terjadi saat ini.
Dengan fenomena tersebut, pemahaman yang baik mengenai hubungan antar warga Negara dengan Negara sangat penting untuk konstruktif, produktif dan demokratis. Pada akhrinya pola hubungan yang baik antara warga Negara dapat mendukung kelangsungan hidup bernegara.
Kata kunci: hubungan warga Negara, hak dan kewajiban warga Negara.

Pendahuluan
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak. Yang tampak adalah unsur-unsur Negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat. Rakyat yang tingal di wilayah Negara menjadi penduduk suatu Negara. Warga Negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukan sebagai warga Negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Warga Negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara atau warga dari suatu Negara yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban masing-masing yang harus dilakukan. Segala sesutau tetntang hak dan kewajiban tersebut sudah diatur oleh Negara. Dan demi terwujudnya kesejahteraan setiap warga Negara kita harus dapat menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Salah satu caranya dengan konstitusi. Hampir di seluruh dunia mempunyai konstitusi. Konstitusi bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan warga Negara. Konstitusi kedudukan sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi suatu Negara.
Konstitusi sebagai hukum dasar, berarti konstitusi berisi aturan dan ketentuan yang mendasar dalam (a) penyelengaraan Negara dan (b) pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal-hal mendasar dalam penyelengaraan Negara meliputi, misalnya: ketentuan mengenai lembaga-lembaga Negara beserta kewenangannya (legislative, eksekutif, dan yudikatif), hubungan kerja antarlembaga Negara, serta jaminan hak-hak asasi warga Negara
Konstitusi sebagai hukum tertinggi, berarti konstitusi berisi aturan yang memiliki kedudukan paling tinggi dalam system hukum Negara yang bersangkutan. Semua peraturan harus tundukpada aturan yang ada dalam konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
Menurut Hans nawaiansky norma hukum itu berjenjang – jenjang, berlapis lapis dalam suatu hirarki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yg lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada norma yangg tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif yaitu norma dasar. Hans membuat tata susunan norma hukum negara dalam empat tingkatan:
1.      Staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara) atau grundnorm (kelsen) adalah sesuatu yg abstrak, diasumsikan (presupposed), tidak tertulis, ia tidak diterapkan (gesetz) tetapi diasumsikan tdk termasuk tatanan hukum positif, berada diluar namun menjadi dasar keberlakuan tertinggi bagi tatanan hukum positif, sifatnya meta-juristic.
2.      Staatsgrundgezets (aturan dasar /pokok Negara)
3.      Formell gezets (UU formal)
4.      Verordnung and autonome stazung (aturan pelaksanaan dan aturan otonomi)
Sedangkan menurut Notonagoro bahwa grundnorm bisa tertulis. Pancasila mengandung norma yg digali dari bumi nusantara, semula tdk tertulis tetapi kemudian Staatsgrundgezets (aturan dasar /pokok Negara), Formell gezets (UU formal), Verordnung and autonome stazung (aturan pelaksanaan dan aturan otonomi).
Hal hal dalam konstitusi:
·         Dasar berdirinya Negara.
Berdirinya Negara indonesia sejak tanggal 18 agustus 1945. Pada tanggal 18 agustus 1945 PPKI mengadakan sidang. Sidang itu berhasil mengambil beberapa keputusan penting yaitu: 1) mengesahkan Pembukaan UUd, yang didalamnya terdapat Dasar Negara Pancasila. 2) mengesahkan UUD. 3) memilih presiden danWakil Presiden. 4) menetapkan bahwa sementara waktu presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Demikianlah, sejak 18 agustus 1945 indonesia memiliki konstitusi sendiri, yaitu UUD 1945.  Didalam UUD 1945 alinea ke 4 di jelaskan “kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”
·         Lembaga Negara
Lembaga Negara adalah lembaga pemerintahan, dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara, dari Negara dan untuk Negara itu sendiri. Tugas lembaga negara: 1) Menjaga kestabilan atau stabilitas keamanan, politik, hukum, ham, dan budaya. 2) Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif, aman dan harmonis. 3) Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyat. 4) Menjadi sumber inspirator dan aspirator rakyat. 5) Memberantas tindakan pidana korupsi, kolusi, maupun nepotisme. 6) Membantu menjalankan roda pemerintahan Negara. Lembaga Negara yang berada di Indonesia sangatlah banyak, diantarnya MPR, DPR, TNI, PN, KPK KOMISI, BPK

·         Warganegara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut: 1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 2) Hak membela Negara. 3) Hak berpendapat. 4) Hak kemerdekaan memeluk agama. 5) Hak mendapatkan pengajaran. 6) Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. 7)Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial. 8) Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah: 1) Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan. 2) Kewajiban membela Negara. 3) Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara. Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut:1) Hak negara untuk dibela. 2) Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat. 3) Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil. 4) Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga Negara. 5) Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat. 6) Kewajiban negara memberi jaminan sosial. 7) Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah. Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang – bidang ini antara lain yaitu: 1) pasal 26 tentang hak dan asasi. 2) pasal 27 tentang bela Negara. 3) pasal 28 tentang hak dan kewajiban warga Negara. 4) pasal 29 tentang agama. 5) pasal 30 tentang pertahanan dan keamanan. 8) pasal 31 tentang pendidikan. 9) pasal 32 tentang kebudayaan. 10) pasal 33 tentang ekonomi. 11) pasal 34 tentang fakir miskin dipelihara.

·         Perubahan konstitusi
Ditinjau dari segi periodisasi yang dilakukan, konstitusi yang berlaku di Indonesia sebagai berikut: 1) masa berlakunya konstitusi pertama, yaitu UUD 1945 (tanggal 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949. 2) masa berlakunya konstitusi kedua, yaitu konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) (tanggal 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950). 3) masa berlakunya konstitusi ketiga, yaitu Undang-Undang sementara (UUDS) 1950 (tanggal 17 Agustus 1950 – 5 juli 1959). 4) masa berlakunya konstitusi keempat, yaitu UUD 1945 mengalami amandemen atau perubahan sebanyak empat kali yaitu: 1) amandemen pertama di tetapkan pada tanggal 19 oktober 1999. 2) amandemen kedua ditetapkan pada 18 Agustus 2000. 3) amandemen ketiga diterapkan pada tangga 9 november 2001. 4) amandemen keempat ditetapkan pada tanggal 10 agustus 2002.


Kesimpulan

Hubungan warga Negara terhadap Negara selalu dihubungkan dengan konstitusi. Konstitusi dimiliki hampir seluruh Negara di dunia dan konstitusi itu dijadikan hukum dasar untuk mengatur Negara. Hal-hal dalam konstitusi ada empat yaitu: 1) dasar berdirinya Negara. 2) lembaga Negara. 3) warga Negara. 4) perubahan konstitusi. Kewajiban dan hak warga Negara terkandung dalam UUD 1945 mulai dari pasal 26 sampai dengan pasal 34. Di Indonesia sendiri ada empat periode konstitusi dan periode konstitusi terakhir terjadi perubahan amandemen empat kali.




Daftar pustaka
Samidi: W, Vidyaningtyas 2008. Belajar Memahami Kewarganegaraan 2 untuk keelas VIII SMP dan MTS. Jawa Tengah : Platinum.
Didikardiwijayanto.blogspot.com/2012/11/hubungan-warga-negara-dan-negara.html jam tanggal 18 maret 2014 jam 00:02
Alhada-fisip1.web unair.ac.id/artikel_detail-63562-makalah-Warga%20Negara%20dan%20kewarganegaraan.html tanggal 18 maret 2014 jam 00:34


Jurnal Memupuk Rasa Kebangsaan Dan Cinta Tanah Air



Abstrak
Pada saat ini banyak dikalangan para anak-anak, remaja, dewasa dan mahasiswa, hanya beberapa yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, sebagian besar dari mereka sudah tidak memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, mereka seperti tak punya arah, mereka lebih cinta Negara lain di banding negaranya sendiri. Jika di ibaratkan seorang muslim ada dua cara ynag dilakukan untuk mengetahui apakah dia memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, yaitu: hablu minallah dan hablu minannas. Hablu minallah berkaitan dengan tauhid, tauhid itu berkaitan dengan iman dan takwa sedangkan iman dan takwa pasti berhubungan dengan kejiwaan seseorang, begitu pula  dengan kebangsaan dia berkaitan dengan kejiwaan, contohnya para pemain bola saat di dendangkan lagu kebangsaan, mereka pasti memegang dada mereka, karena mereka merasa bangga akan bangsa mereka. Maka dari itu jika ingin melakukan pendekatan kebangsaan melalui kejiwaan. Hablu minannas bukan hanya berkaitan dengan sesama manusia saja tetapi dengan makhluk hidup lainnya pula, hablu minannas ini mengandung ajaran fiqih, syariat dan ibadah. Dimana harus dipupuk dan ditanam terus menurus supaya lebih mendalaminya. Begitu pula dengan cinta tanah air, yang harus di pupuk dan  ditanam agar rasa cinta tanah air tetap terus berkembang.
Kata kunci : rasa, kebangsaan, cinta tanah air, ibarat, seorang, muslim.
Pendahuluan
Bangsa indonesia lahir tidak begitu saja lahir, tetapi butuh perjuangan untuk melawan penjajah-penjajah dan kolonialisme selama berabad-abad lamanya, tak sedikit para pejuang yang gugur di medan peperangan. Kondisi ketertindasan itulah yang kemudian mendorong para pemuda saat itu membulatkan tekad demi mengangkat harkat dan martabat hidup orang Indonesia asli. Tekad ini menjadi komitmen perjuangan rakyat Indonesia hingga berhasil mencapai kemerdekaan bangsa indonesia. Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia saat ini yang bangsanya dulu dilahirkan sebelum terbentuk sebuah negara. Lahirnya bangsa indonesia, mayoritas warga Negara indonesia mengetahui bahwa lahirnya bangsa indonesia itu jatuh pada tangga 17 agustus 1945, namun itu bukanlah tanggal lahirnya bangsa Indonesia tetapi tanggal kebebasan bangsa Indonesia, sedangkan lahirnya Bangsa Indonesia itu pada tanggal 28 Oktober 1928, pada saat sumpah pemuda. Rumusan Sumpah Pemuda ditulis oleh Muhammad Yamin pada sebuah kertas ketika Mr.Sunario sebagai utusan kepaduan tengah berpidato pada sesi terakhir kongres. Sumpah Pemuda awalnya dibacakan oleh Soegodo dan kemudian dijelaskan panjang lebar oleh Muhammad Yamin. Berdirinya Negara Indonesia jatuh pada tanggal 218 Agustus 1945, satu hari setelah kebebasan Bangsa Indonesia. Beridirnya Negara Indonesia disaksikan langsung oleh PPKI.
Perjuangan Bangsa Indonesia sebelum tahun 1908 banyak sekali mengalami hambatan-hambatan, antara lain: Perlawanan rakyat yang masih bersifat kedaerahan, persenjataan masih tradisional. Adanya politik “Devide Ft Imperal” oleh Belanda. Pendidikan rakyat yang masih rendah, masyarakat Indonesia yang belum mempunyai rasa Nasionalisme, maka untuk mengatasi hambatan-hambatan itu dibentuklah organisasi Budi Utomo yang nantinya akan melahirkan calon pemimpin Bangsa Indonesia. Hal tersebut diwujudkan dengan mengadakan berbagai kongres yang melahirkan Sumpah Pemuda, tonggak pemersatu Bangsa Indonesia.
Modal sosial Bangsa Indonesia, modal sosial ini terletak pada bagaiman kemampuan masyarakat dalam suatu entitas atau kelompok untuk bekerja sama membangun Bangsa Indonesia yaitu akan cenderung lebih efisien dan efektif dalam menjalankan berbagai kegiatan kegiatan untuk mensejahterakan dan memajukan bangsa.
Ciri-ciri kehancuran bangsa dan Negara yaitu: 1) meningkatnya perilaku dan merusak dikalangan remaja, pelajar. 2) penggunaan kata atau bahasa yang cenderung memburuk ( seperti ejekan, makian, celaan). 3) pengaruh teman jauh lebih kuat dari pada orangtua dan guru. 4) meningkatnya perilaku penyalahgunaan sex, merokok dan obat-obatan terlarang dikalangan remaja. 5) merosotnya perilaku moral dan meningkatnya egoisme. 6) menurunkan rasa Bangsa dan Cinta tanah air. 7) rendahnya rasa hormat pada oranglain. 8) meningkatnya perilaku merusak kepentingan public. 9) ketidak jujuran terjadi dimana-mana. 10) berkembangnya rasa saling curiga, membenci dan memenuhi dan memusuhi diantara sesama warga Negara (kekerasan SARA).
Sedangkan Ancaman bagi Bangsa Indonesia yaitu ancaman militer. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat terbentuk karena Agresioleh Negara lain, Pelanggaran wilayah, Spionase, Sabotase, Aksi terror bersenjata, Pemberontakan senjata, perang saudara. Pada saat ini Indonesia bisa dibilang sedang mengalami krisis moral dan budaya. Kebanyakan warga Indonesia saling mencurigai, budaya yang bersih, bebas korupsi kini sudah tidak ada lagi. Kejujuran yang berintergrasi tinggi dalam membentuk moral yang baik kini sudah tidak adalagi, semua orang mulai berbohong hanya untuk kebahagiaan diri sendiri. Keterbukaan pun hanya dijadikan pencitraan oleh sebagian orang. Rasa pemersatu Bangsa Indoensia perlu diterapkan dan dibina. Pancasila adalah salah satu alat pemersatu Bangsa Indonesia, tanpa pancasila masyarakat Indonesia tidak akan pernah mencapai kemerdekaan, kekukuhan seperti sekarang ini. Adapun upaya dalam mewarisi  nilai kejuangan 1945 yaitu: berani dan jujur dalam membela kebenaran dan keadilan. Menjunjung tinggi martabat diri, keluarga, bangsa serta Negara. Keikhlasan dan kerelaan berkorban demi keluarga, sesame manusia, masyarakat bangsa dan Negara. Tekad dan kemauan untuk mengejar kemajuan.
Sikap mental yang dibutuhkan Bangsa Indonesia untuk membangkitkan semangat rasa kebangsaan dan cinta tanah air, diantaranya: 1) jujur. 2) tanggung jawab memikul akibat atas putusan dan tindakan yang dilakukan. 3) ikhlas untuk berbuat yang positif bagi oranglain. 4) disiplin tercermin dalam perilaku kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan kerja, hukum dan norma dalam bermasyarakat. 5) visioner, mempunyai wawasan atau pandangan jauh kemasa depan untuk memajukan Bangsa Indonesia. 6) adil, tidak sewenang-wenang terhadap suatu hal, peraturan yang akan dibuat. 7) peduli, memperhatikan orang lain dilingkungan. 8) kejasama, untuk mencapai hasil guna dan daya guna yang optimal. 9) professional, keputusan atau tindakan didasari atas rasionalitas dan etika profesi.

Kesimpulan.
Tidak ada yang mau mencintai Negara Indonesia selain warga negaranya sendiri, banyak hal yang dilakukan dalam mempuk rasa kebangsaan dan cinta tanah air, salah satunya adalah menonton video perjuangan. Sikap yang dibutuhkan Bangsa Indonesia adalah jujur, tenggung jawab, ikhlas, visioner, dispilin, adil, peduli, kerjasama, professional. Ancaman bagi bangsa Indonesia adalah ancaman militer. Pemersatu bangsa indonesia adalah pancasila.

DAFTAR PUSTAKA
Dafrat buku.
S.Sumarsono. dkk. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama.
Daftar Internet
http://mengerjakantugas.blogspot.com/2009/02/kecintaan-terhadap-bangsa-dan-negara.html tanggal 4 maret 2014 jam 21:12
732c400cd150b5cd.pdf
Nurhayati.pdf
Ipi69941.pdf

Tuesday, 15 April 2014

BANK TANAH



Perkembangan pembangunan yang diadakan pemerintah semakin berkembang dengan pesat dimulai sejak pelita ke 3, saat itu pembangunan perumahan dan permukiman meningkat seiring perkembangan ekonomi, industri dan perkotaan. Namun perkembangan tersebut tidak diimbangi dengan kebijakan peran pemerintah dan kapasitas pembangunan milik Negara. Akibatnya tanah hanya dimiliki oleh pengusaha yang bermodal besar, sedangkan pengusaha yang bermodal kecil tidak sanggup untuk bersaing dan memperluas jangkauan produksinya diakibatkan tidak sanggup membeli tanah atau lahan.
Selain itu laju penduduk yang setiap tahunnya meningkat dan diiringi peningkatan permintaan akan pembangunan perumahan yang semakin meningkat pula, sedangkan jumlah lahan tanah untuk pembangunan perumahan tidak meningkat, menjadikan ini suatu konflik baru. Konflik yang berakibat pada melonjaknya harga tanah, sehingga tanah untuk perumahan hanya dapat di nikmati oleh orang ‘mampu’. Dengan kenaikan tinggi harga tanah tidak memungkinkan untuk membangun perumahan bersubsidi karena harga tanah terlalu mahal. Kalau hal ini tidak di tangani dengan perencanaan yang baik dan benar akan menimbulkan berbagai macam konflik dari berbagai segi permasalahan dan meminta perhatian sangat komplek.
 Untuk menyiasati persediaan lahan pembangunan perumahan masyarakat menengah ke bawah dan kurangnya persediaan tanah yang disebabkan oleh rumitnya dan susahnya perolehan tanah untuk pembangunan, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan Bank Tanah (Land banking). Dengan adanya bank tanah pemerintah akan lebih leluasa untuk menyediakan hunian rakyat. Konsep dari Bank tanah ini untuk memakmurkan rakyat, mengendalikan harga melalui panitia penaksir harga tanah dan menumbuhkan persaingan sehat di kalangan pengembang, sehingga penyediaan tanah untuk keperluan sosial dan berbasis masyarakat menengah ke bawah dapat direalisasikan.
Adapun tujuan dari Bank Tanah sebagai suatu lembaga yaitu: 1. Menjamin terwujudnya tujuan Negara yang telah diberikan wewenang berupa Hak Menguasai Negara atas bumi, air, kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945; 2. Sebagai instrument untuk melaksanakan berbagai kebijakan pertanahan dan mendukung pengembangan wilayah secara efisien dan efektif; 3. Mengendalikan pengadaan , penguasaan, dan pemanfaatan tanah secara adil dan wajar dalam melaksanakan pembangunan. Selain itu secara khusus tujuan dari Bank Tanah adalah untuk : 1. Menyediakan tanah siap bangun baik secara fisik maupun secara administratif, yaitu tanah yang akan dijual telah dilengkapi dengan sertifikat hak atas tanah; 2. Menyediakan tanah untuk berbagai keperluan, misalnya penyewaan tanah untuk berkebun dalam jangka waktu beberapa tahun, dalam hal ini penyewa tanah menjelaskan keperluan penyewaan tanah dan berapa lama ia akan menyewa tanah dan setelah masa sewanya habis, penyewa tanah pun pergi meninggalkan lahan atau tanah tersebut. 3. Mendukung pembangunan yang berkelanjutan melalui administrasi pengelolaan pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (penataan ruang dan penatagunaan tanah).
Untuk mencapai tujuan dari kegiatan bank tanah, maka dibutuhkan sarana berupa tersedianya peraturan-peraturan, perundang-undangan yang mampu menjabarkan berbagai aspek hukum yang di butuhkan.

Friday, 14 March 2014

Pembangunan Karakter Bangsa



Abstrak
Setiap manusia pasti memiliki sifat dan karakter yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Bagitupun dengan bangsa, bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa yang lainnya pasti berbeda karakternya. Karakter dapat diartikan sebagai ciri khas yang dimiliki oleh seseorang, selain itu karakter yang dimiliki oleh seseorang bisa memberikan gambaran kepada kita tentang kepribadian orang tersebut. Demikian pula dengan karakter bangsa, Karakter bangsa yang dimaksudkan adalah keseluruhan sifat yang mencakup perilaku, kebiasaan, kesukaan, kemampuan, bakat, potensi, nilai-nilai, dan pola pikir yang dimiliki oleh sekelompok manusia yang mau bersatu, merasa dirinya bersatu, memiliki kesamaan nasib, asal, keturunan, bahasa, adat dan sejarah bangsa. Eksistensi suatu bangsa sangat ditentukan oleh karakter yang dimilikinya. Hanya bangsa yang memiliki karakter kuat yang mampu menjadikan dirinya sebagai bangsa yang bermartabat dan disegani oleh bangsa-bangsa lain. Oleh karena itu menjadi bangsa yang berkarakter adalah impian bangsa Indonesia.  Dahulu di jaman era bapak soekarno, Indonesia memiliki karakter yang kuat dan mampu menjadikan bangsa indonesia menjadi bangsa yang bermartabat dan disegani oleh setiap bangsa didunia, namun wujud karakter bangsa setiap tahunnya semakin terlihat tidak jelas, belakangan ini. Sehingga pemerintah mulai menggalakan pembangunan berkarakter bangsa.

Kata kunci: karakter bangsa indonesia dan pembangunan karakter.

Pendahuluan.
Dewasa ini karakter bangsa kita dipandang sebelah mata oleh negara lain, bahkan banyak orang-orang Indonesia tidak mau mengakui bahwa dirinya berasal dari Indonesia, mereka malu menjadi orang Indonesia. Hal ini mereka akui karena banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia. Mereka takut negara lain memandang mereka berasal dari negara teroris, atau negara para koruptor, negara yang memiliki segalanya tetapi tidak mampu mengolah sumber daya alamnya, negara bodoh, negara penonton, negara majemuk yang masyarakatnya sering ricuh antar etnis, mementingkan diri sendiri dan sukunya tanpa mempedulikan orang lain, kasus korupsi, kolusi dan nepotisme, atau negara yang tidak memiliki kualitas dalam bidang apapun. Masyarakat beranggapan bahwa karakter bangsa tengah berada pada titik nadir yang sangat memprihatinkan sehingga mereka berasumsi bahwa, masalah yang harus pertama kali dibenahi adalah masalah pendidikan. Hal ini menjadi wajar ketika melihat dunia pendidikan di Indonesia terkesan hanya berjalan di tempat.

Sangat tepat sekali
jika kebijakan nasional terkait dengan pendidikan karakter bangsa digulirkan di saat realitas bangsa sudah semakin runyam. Masyarakat akan selalu mendukung dengan agenda besar yang sudah disusun dalam tiga tahapan (2010-2014, 2015-2019, 2020-2025), bila agenda tersebut sungguh-sungguh dibarengi dengan langkah besar dan komitmen yang nyata. Namun, kekecewaan masyarakat bisa saja menjadi semakin besar terhadap pemerintah apabila agenda besar tersebut tidak diikuti dengan langkah-langkah konkret dan nantinya akan berakhir hanya sebatas agenda saja.
Beberapa hal yang perlu dipikirkan untuk membentuk karakter bangsa, diantaranya:

1. Lebih mengedepankan figur dan contoh daripada slogan
Sosok-sosok yang memiliki sikap disiplin, jujur, bertanggung jawab dan pekerja keras sangat dinantikan oleh masyarakat. Sosok ini akan dikenal sebagai pribadi yang memiliki dedikasi dan pekerja keras, bukan hanya sekedar kata dan janji saja.

2. Memprioritaskan praktik bukan teori
Mengandung arti bahwa jujur adalah pekerjaan, bukan sekedar perkataan. Sikap jujur harus benar-benar dapat diimplementasikan dalam suasana kerja.

3. Berpijak terhadap hal yang realistis dan tidak membumbung
Masyarakat tidak membutuhkan kalimat-kalimat yang sulit dicapai tetapi kalimat sederhana yang dikeluarkan oleh orang jujur dan bisa dipercaya.
 Sehubungan dengan hal tersebut, Karakter bangsa masih dapat diselamatkan dan ditumbuh kembangkan melalui pembelajaran yang kontinyu.
Karakter bangsa merupakan aspek penting dari kualitas SDM karena kualitas karakter bangsa menentukan kemajuan suatu bangsa. Sedangkan, pendidikan sangat diperlukan untuk membangun karakter bangsa. Pendidikan karakter merupakan hal terpenting untuk membentuk kepribadian. Pendidikan itu tidak selalu berasal dari pendidikan formal seperti sekolah atau perguruan tinggi. Pendidikan informal dan non formal pun memiliki peran yang sama untuk membentuk kepribadian, terutama anak atau peserta didik. Dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 kita dapat melihat ketiga perbedaan model lembaga pendidikan tersebut. Dikatakan bahwa Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sementara pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Pembangunan karakter bangsa merupakan gagasan besar yang dicetuskan para pendiri bangsa karena sebagai bangsa yang terdiri atas berbagai suku bangsa dengan nuansa kedaerahan yang kental, bangsa Indonesia membutuhkan kesamaan pandangan tentang budaya dan karakter yang holistik sebagai bangsa. Hal itu sangat penting karena menyangkut kesamaan pemahaman, pandangan, dan gerak langkah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan karakter bangsa bertujuan untuk membina dan mengembangkan karakter warga negara sehingga mampu mewujudkan masyarakat yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa persatuan Indonesia, berjiwa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karakter bangsa adalah kualitas perilaku kolektif kebangsaan yang khas baik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku berbangsa dan bernegara sebagai hasil olah pikir, olah hati, olah rasa dan karsa, serta olah raga seseorang atau sekelompok orang. Pembangunan Karakter Bangsa adalah upaya kolektif-sistemik suatu negara kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan dasar dan ideologi, konstitusi, haluan negara, serta potensi kolektifnya dalam konteks kehidupan nasional, regional, dan global yang berkeadaban untuk membentuk bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, patriotik, dinamis, berbudaya, dan berorientasi Ipteks berdasarkan Pancasila dan dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Karakter yang berlandaskan falsafah Pancasila artinya setiap aspek karakter harus dijiwai ke lima sila Pancasila secara utuh dan komprehensif yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.       Bangsa yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
Karakter Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa seseorang tercermin antara lain hormat dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan, saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu; tidak memaksakan agama dan kepercayaannya kepada orang lain.
2.       Bangsa yang Menjunjung Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Karakter kemanusiaan seseorang tercermin antara lain dalam pengakuan atas persamaan derajat,hak, dan kewajiban; saling mencintai; tenggang rasa; tidak semena-mena; terhadap orang lain; gemar melakukan kegiatan kemanusiaan; menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
3.       Bangsa yang Mengedepankan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Komitmen dan sikap yang selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan
Indonesia di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan merupakan
karakteristik pribadi bangsa Indonesia. Karakter kebangsaan seseorang tecermin dalam sikap menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan; rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
4.       Bangsa yang Demokratis dan Menjunjung Tinggi Hukum dan Hak Asasi Manusia
Karakter kerakyatan seseorang tecermin dalam perilaku yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara; tidak memaksakan kehendak kepada orang lain; mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
5.       Bangsa yang Mengedepankan Keadilan dan Kesejahteraan
Karakter berkeadilan sosial seseorang tecermin antara lain dalam perbuatan yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.


Ciri-ciri karakter bangsa Indonesia

  1. Saling menghormati & saling menghargai
  2. Rasa kebersamaan & tolong menolong
  3. Rasa persatuan dan kesatuan sebagai suatu bangsa
  4. Rasa peduli dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara
  5. Adanya moral, akhlak yang dilandasi oleh nilai-nilai agama
  6. Adanya perilaku dalam sifat-sifat kejiwaan yang saling menghormati & saling menguntungkan
  7. Adanya kelakuan dan tingkah laku yang senantiasa menggambarkan nilai-nilai agama, nilai-nilai hukum dan nilai-nilai budaya
  8. Sikap dan perilaku yang menggambarkan nilai-nilai kebangsaan.
Nilai-nilai yang membangun bangsa Indonesia
  1. Nilai Kejuangan
  2. Nilai Semangat
  3. Nilai Kebersamaan / Gotong royong
  4. Nilai Kepedulian / Solidaritas
  5. Nilai Sopan santun
  6. Nilai Persatuan & Kesatuan
  7. Nilai Kekeluargaan
  8. Nilai Tanggung Jawab
Faktor-faktor dalam membangun karakter bangsa Indonesia
  1. Ideologi
  2. Politik
  3. Ekonomi
  4. Sosial Budaya
  5. Agama
  6. Normatif ( Hukum &Peraturan Perundangan )
  7. Pendidikan
  8. Lingkungan
  9. kepemimpinan
10 karakter dalam Era Globalisasi:
1. Mau bekerja keras.
2. Kepercayaan diri tinggi.
3. Mempunyai Visi kedepan.
4. Bisa bekerja dalam Tim.
5. Memiliki kepercayaan matang.
6. Mampu berpikir analitis.
7. Mudah beradaptasi.
8. Mampu bekerja dalam tekanan.
9. Cakap berbahasa Inggris.
10. Mampu mengorganisasi pekerjaan .
Perkembangan teknologi yang pesat ditambah populasi jumlah penduduk tidak diimbangi dengan penyediaan lapangan kerja memadai, membuat persaingan didunia kerja dan lahan bisnis begitu ketat. Dibutuhkan individu-individu yang berkualitas agar mampu bersaing dan unggul di era globalisasi. Mau ataupun tidak kita tetap termasuk dari bagian persaingan bebas, dan pada akhirnya kita harus mampu memenagkan persaingan.

Kesimpulan

karakter bangsa sangat di butuhkan untuk suatu negara karena itu menjadi salah satu ciri khas bangsa Indonesia dengan bangsa lainnya. Membangun karakter bangsa bisa di lakukan memalui media pendidikan, pendidikan secara formal atau pun non formal. 

Daftar Pustaka