Perkembangan
pembangunan yang diadakan pemerintah semakin berkembang dengan pesat dimulai
sejak pelita ke 3, saat itu pembangunan perumahan dan permukiman meningkat
seiring perkembangan ekonomi, industri dan perkotaan. Namun perkembangan tersebut
tidak diimbangi dengan kebijakan peran pemerintah dan kapasitas pembangunan
milik Negara. Akibatnya tanah hanya dimiliki oleh pengusaha yang bermodal
besar, sedangkan pengusaha yang bermodal kecil tidak sanggup untuk bersaing dan
memperluas jangkauan produksinya diakibatkan tidak sanggup membeli tanah atau
lahan.
Selain
itu laju penduduk yang setiap tahunnya meningkat dan diiringi peningkatan
permintaan akan pembangunan perumahan yang semakin meningkat pula, sedangkan
jumlah lahan tanah untuk pembangunan perumahan tidak meningkat, menjadikan ini
suatu konflik baru. Konflik yang berakibat pada melonjaknya harga tanah, sehingga
tanah untuk perumahan hanya dapat di nikmati oleh orang ‘mampu’. Dengan
kenaikan tinggi harga tanah tidak memungkinkan untuk membangun perumahan
bersubsidi karena harga tanah terlalu mahal. Kalau hal ini tidak di tangani
dengan perencanaan yang baik dan benar akan menimbulkan berbagai macam konflik
dari berbagai segi permasalahan dan meminta perhatian sangat komplek.
Untuk menyiasati persediaan lahan pembangunan
perumahan masyarakat menengah ke bawah dan kurangnya
persediaan tanah yang disebabkan oleh rumitnya dan susahnya perolehan tanah
untuk pembangunan,
maka pemerintah mengeluarkan kebijakan Bank Tanah (Land banking). Dengan
adanya bank tanah pemerintah akan lebih leluasa untuk menyediakan hunian rakyat. Konsep dari Bank tanah ini untuk
memakmurkan rakyat, mengendalikan harga melalui panitia
penaksir harga tanah dan menumbuhkan persaingan sehat di kalangan pengembang,
sehingga penyediaan tanah untuk keperluan sosial dan berbasis masyarakat
menengah ke bawah dapat direalisasikan.
Adapun
tujuan dari Bank Tanah sebagai suatu lembaga yaitu: 1.
Menjamin terwujudnya tujuan Negara yang telah diberikan wewenang berupa Hak
Menguasai Negara atas bumi, air, kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) UUD
1945; 2. Sebagai instrument untuk melaksanakan berbagai kebijakan pertanahan
dan mendukung pengembangan wilayah secara efisien dan efektif; 3. Mengendalikan
pengadaan , penguasaan, dan pemanfaatan tanah secara adil dan wajar dalam
melaksanakan pembangunan. Selain itu secara khusus tujuan dari Bank Tanah
adalah untuk : 1. Menyediakan tanah siap bangun baik secara fisik maupun secara
administratif, yaitu tanah yang akan dijual telah dilengkapi dengan sertifikat
hak atas tanah; 2. Menyediakan tanah untuk berbagai keperluan, misalnya
penyewaan tanah untuk berkebun dalam jangka waktu beberapa tahun, dalam hal ini
penyewa tanah menjelaskan keperluan penyewaan tanah dan berapa lama ia akan
menyewa tanah dan setelah masa sewanya habis, penyewa tanah pun pergi
meninggalkan lahan atau tanah tersebut. 3. Mendukung pembangunan yang
berkelanjutan melalui administrasi pengelolaan pertanahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (penataan ruang dan penatagunaan
tanah).
Untuk mencapai tujuan dari kegiatan
bank tanah, maka dibutuhkan sarana berupa tersedianya peraturan-peraturan,
perundang-undangan yang mampu menjabarkan berbagai aspek hukum yang di
butuhkan.
No comments:
Post a Comment