Tuesday 15 April 2014

BANK TANAH



Perkembangan pembangunan yang diadakan pemerintah semakin berkembang dengan pesat dimulai sejak pelita ke 3, saat itu pembangunan perumahan dan permukiman meningkat seiring perkembangan ekonomi, industri dan perkotaan. Namun perkembangan tersebut tidak diimbangi dengan kebijakan peran pemerintah dan kapasitas pembangunan milik Negara. Akibatnya tanah hanya dimiliki oleh pengusaha yang bermodal besar, sedangkan pengusaha yang bermodal kecil tidak sanggup untuk bersaing dan memperluas jangkauan produksinya diakibatkan tidak sanggup membeli tanah atau lahan.
Selain itu laju penduduk yang setiap tahunnya meningkat dan diiringi peningkatan permintaan akan pembangunan perumahan yang semakin meningkat pula, sedangkan jumlah lahan tanah untuk pembangunan perumahan tidak meningkat, menjadikan ini suatu konflik baru. Konflik yang berakibat pada melonjaknya harga tanah, sehingga tanah untuk perumahan hanya dapat di nikmati oleh orang ‘mampu’. Dengan kenaikan tinggi harga tanah tidak memungkinkan untuk membangun perumahan bersubsidi karena harga tanah terlalu mahal. Kalau hal ini tidak di tangani dengan perencanaan yang baik dan benar akan menimbulkan berbagai macam konflik dari berbagai segi permasalahan dan meminta perhatian sangat komplek.
 Untuk menyiasati persediaan lahan pembangunan perumahan masyarakat menengah ke bawah dan kurangnya persediaan tanah yang disebabkan oleh rumitnya dan susahnya perolehan tanah untuk pembangunan, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan Bank Tanah (Land banking). Dengan adanya bank tanah pemerintah akan lebih leluasa untuk menyediakan hunian rakyat. Konsep dari Bank tanah ini untuk memakmurkan rakyat, mengendalikan harga melalui panitia penaksir harga tanah dan menumbuhkan persaingan sehat di kalangan pengembang, sehingga penyediaan tanah untuk keperluan sosial dan berbasis masyarakat menengah ke bawah dapat direalisasikan.
Adapun tujuan dari Bank Tanah sebagai suatu lembaga yaitu: 1. Menjamin terwujudnya tujuan Negara yang telah diberikan wewenang berupa Hak Menguasai Negara atas bumi, air, kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945; 2. Sebagai instrument untuk melaksanakan berbagai kebijakan pertanahan dan mendukung pengembangan wilayah secara efisien dan efektif; 3. Mengendalikan pengadaan , penguasaan, dan pemanfaatan tanah secara adil dan wajar dalam melaksanakan pembangunan. Selain itu secara khusus tujuan dari Bank Tanah adalah untuk : 1. Menyediakan tanah siap bangun baik secara fisik maupun secara administratif, yaitu tanah yang akan dijual telah dilengkapi dengan sertifikat hak atas tanah; 2. Menyediakan tanah untuk berbagai keperluan, misalnya penyewaan tanah untuk berkebun dalam jangka waktu beberapa tahun, dalam hal ini penyewa tanah menjelaskan keperluan penyewaan tanah dan berapa lama ia akan menyewa tanah dan setelah masa sewanya habis, penyewa tanah pun pergi meninggalkan lahan atau tanah tersebut. 3. Mendukung pembangunan yang berkelanjutan melalui administrasi pengelolaan pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (penataan ruang dan penatagunaan tanah).
Untuk mencapai tujuan dari kegiatan bank tanah, maka dibutuhkan sarana berupa tersedianya peraturan-peraturan, perundang-undangan yang mampu menjabarkan berbagai aspek hukum yang di butuhkan.

No comments:

Post a Comment