Thursday 24 April 2014

Hubungan Warga Negara Terhadap Negara.



Abstrak
Setiap warga Negara memiliki pengaruh terhadap Negaranya. Sekarang ini banyak warga Negara yang tidak bisa menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya. Misal: para pejabat tinggi Negara ini lebih banyak mendapatkan haknya dibanding dengan kewajibannya yang seharusnya mereka penuhi terhadap Negara ini. Sebaliknya, rakyat kecil yang awam dengan hal-hal mengenai hak dan kewajiban mereka dituntut untuk terus melakukan kewajiban namun diabaikan hak-hak yg seharusnya mereka dapatkan. Hal ini menyebabkanterjadinya konflik dimana-mana . aparatur Negara pun tidak melaksanakan kewajiban dengan benar. Selain kasus seperti itu, problematika kewarganegaraan juga marak terjadi saat ini.
Dengan fenomena tersebut, pemahaman yang baik mengenai hubungan antar warga Negara dengan Negara sangat penting untuk konstruktif, produktif dan demokratis. Pada akhrinya pola hubungan yang baik antara warga Negara dapat mendukung kelangsungan hidup bernegara.
Kata kunci: hubungan warga Negara, hak dan kewajiban warga Negara.

Pendahuluan
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak. Yang tampak adalah unsur-unsur Negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat. Rakyat yang tingal di wilayah Negara menjadi penduduk suatu Negara. Warga Negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukan sebagai warga Negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Warga Negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara atau warga dari suatu Negara yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban masing-masing yang harus dilakukan. Segala sesutau tetntang hak dan kewajiban tersebut sudah diatur oleh Negara. Dan demi terwujudnya kesejahteraan setiap warga Negara kita harus dapat menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Salah satu caranya dengan konstitusi. Hampir di seluruh dunia mempunyai konstitusi. Konstitusi bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan warga Negara. Konstitusi kedudukan sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi suatu Negara.
Konstitusi sebagai hukum dasar, berarti konstitusi berisi aturan dan ketentuan yang mendasar dalam (a) penyelengaraan Negara dan (b) pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal-hal mendasar dalam penyelengaraan Negara meliputi, misalnya: ketentuan mengenai lembaga-lembaga Negara beserta kewenangannya (legislative, eksekutif, dan yudikatif), hubungan kerja antarlembaga Negara, serta jaminan hak-hak asasi warga Negara
Konstitusi sebagai hukum tertinggi, berarti konstitusi berisi aturan yang memiliki kedudukan paling tinggi dalam system hukum Negara yang bersangkutan. Semua peraturan harus tundukpada aturan yang ada dalam konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
Menurut Hans nawaiansky norma hukum itu berjenjang – jenjang, berlapis lapis dalam suatu hirarki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yg lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada norma yangg tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif yaitu norma dasar. Hans membuat tata susunan norma hukum negara dalam empat tingkatan:
1.      Staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara) atau grundnorm (kelsen) adalah sesuatu yg abstrak, diasumsikan (presupposed), tidak tertulis, ia tidak diterapkan (gesetz) tetapi diasumsikan tdk termasuk tatanan hukum positif, berada diluar namun menjadi dasar keberlakuan tertinggi bagi tatanan hukum positif, sifatnya meta-juristic.
2.      Staatsgrundgezets (aturan dasar /pokok Negara)
3.      Formell gezets (UU formal)
4.      Verordnung and autonome stazung (aturan pelaksanaan dan aturan otonomi)
Sedangkan menurut Notonagoro bahwa grundnorm bisa tertulis. Pancasila mengandung norma yg digali dari bumi nusantara, semula tdk tertulis tetapi kemudian Staatsgrundgezets (aturan dasar /pokok Negara), Formell gezets (UU formal), Verordnung and autonome stazung (aturan pelaksanaan dan aturan otonomi).
Hal hal dalam konstitusi:
·         Dasar berdirinya Negara.
Berdirinya Negara indonesia sejak tanggal 18 agustus 1945. Pada tanggal 18 agustus 1945 PPKI mengadakan sidang. Sidang itu berhasil mengambil beberapa keputusan penting yaitu: 1) mengesahkan Pembukaan UUd, yang didalamnya terdapat Dasar Negara Pancasila. 2) mengesahkan UUD. 3) memilih presiden danWakil Presiden. 4) menetapkan bahwa sementara waktu presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Demikianlah, sejak 18 agustus 1945 indonesia memiliki konstitusi sendiri, yaitu UUD 1945.  Didalam UUD 1945 alinea ke 4 di jelaskan “kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”
·         Lembaga Negara
Lembaga Negara adalah lembaga pemerintahan, dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara, dari Negara dan untuk Negara itu sendiri. Tugas lembaga negara: 1) Menjaga kestabilan atau stabilitas keamanan, politik, hukum, ham, dan budaya. 2) Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif, aman dan harmonis. 3) Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyat. 4) Menjadi sumber inspirator dan aspirator rakyat. 5) Memberantas tindakan pidana korupsi, kolusi, maupun nepotisme. 6) Membantu menjalankan roda pemerintahan Negara. Lembaga Negara yang berada di Indonesia sangatlah banyak, diantarnya MPR, DPR, TNI, PN, KPK KOMISI, BPK

·         Warganegara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut: 1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 2) Hak membela Negara. 3) Hak berpendapat. 4) Hak kemerdekaan memeluk agama. 5) Hak mendapatkan pengajaran. 6) Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. 7)Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial. 8) Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah: 1) Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan. 2) Kewajiban membela Negara. 3) Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara. Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut:1) Hak negara untuk dibela. 2) Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat. 3) Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil. 4) Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga Negara. 5) Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat. 6) Kewajiban negara memberi jaminan sosial. 7) Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah. Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang – bidang ini antara lain yaitu: 1) pasal 26 tentang hak dan asasi. 2) pasal 27 tentang bela Negara. 3) pasal 28 tentang hak dan kewajiban warga Negara. 4) pasal 29 tentang agama. 5) pasal 30 tentang pertahanan dan keamanan. 8) pasal 31 tentang pendidikan. 9) pasal 32 tentang kebudayaan. 10) pasal 33 tentang ekonomi. 11) pasal 34 tentang fakir miskin dipelihara.

·         Perubahan konstitusi
Ditinjau dari segi periodisasi yang dilakukan, konstitusi yang berlaku di Indonesia sebagai berikut: 1) masa berlakunya konstitusi pertama, yaitu UUD 1945 (tanggal 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949. 2) masa berlakunya konstitusi kedua, yaitu konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) (tanggal 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950). 3) masa berlakunya konstitusi ketiga, yaitu Undang-Undang sementara (UUDS) 1950 (tanggal 17 Agustus 1950 – 5 juli 1959). 4) masa berlakunya konstitusi keempat, yaitu UUD 1945 mengalami amandemen atau perubahan sebanyak empat kali yaitu: 1) amandemen pertama di tetapkan pada tanggal 19 oktober 1999. 2) amandemen kedua ditetapkan pada 18 Agustus 2000. 3) amandemen ketiga diterapkan pada tangga 9 november 2001. 4) amandemen keempat ditetapkan pada tanggal 10 agustus 2002.


Kesimpulan

Hubungan warga Negara terhadap Negara selalu dihubungkan dengan konstitusi. Konstitusi dimiliki hampir seluruh Negara di dunia dan konstitusi itu dijadikan hukum dasar untuk mengatur Negara. Hal-hal dalam konstitusi ada empat yaitu: 1) dasar berdirinya Negara. 2) lembaga Negara. 3) warga Negara. 4) perubahan konstitusi. Kewajiban dan hak warga Negara terkandung dalam UUD 1945 mulai dari pasal 26 sampai dengan pasal 34. Di Indonesia sendiri ada empat periode konstitusi dan periode konstitusi terakhir terjadi perubahan amandemen empat kali.




Daftar pustaka
Samidi: W, Vidyaningtyas 2008. Belajar Memahami Kewarganegaraan 2 untuk keelas VIII SMP dan MTS. Jawa Tengah : Platinum.
Didikardiwijayanto.blogspot.com/2012/11/hubungan-warga-negara-dan-negara.html jam tanggal 18 maret 2014 jam 00:02
Alhada-fisip1.web unair.ac.id/artikel_detail-63562-makalah-Warga%20Negara%20dan%20kewarganegaraan.html tanggal 18 maret 2014 jam 00:34


No comments:

Post a Comment